Angka UMK Kabupaten Malang itu, jelas dia, telah disepakati Bupati Malang H Rendra Kresna dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). “Padahal, Rendra juga sebagai Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim, namun dia tidak mampu dalam memberikan aspirasi para buruh terkait dengan kenaikan UMK 2015,” paparnya.Divisi Advokasi dan Hukum SBSI Kabupaten Malang, Safril M Caping menilai, besaran UMK Rp 1,9 juta tidak sesuai dengan kebutuhan hidup buruh. Selain itu, angka tersebut belum mempertimbangkan harga kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Caping menduga, bahwa Bupati Malang dalam penentuan UMK kabupaten ada deal-deal tertentu dengan para pengusaha. Sehingga usulan UMK sebesar Rp 2,050 juta, tidak mendapatkan perhatian dan terkesan bupati berpihak ke pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Malang, M Razali menjelaskan, kenaikan 20 persen angka UMK sudah disesuaikan biaya hidup di Kabupaten Malang cukup tinggi. “Menurut saya sudah cukup tinggi, dan sudah sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” papar Razali.
Dijelaskan, Bupati Malang telah mengusulkan kenaikan UMK di atas 20 persen. Namun, dari kesepakatan bersama dengan dewan pengupahan maupun Apindo, maka UMK Kabupaten Malang disepakti naik dari Rp 1.635.000 menjadi Rp 1.962.000. Kenaikan UMK tersebut sudah masuk pada kenaikan harga BBM.
Saat ini, kata Razali, Disnakertrans menunggu surat resmi penetapan UMK 2015 dari Gubernur Jatim H Soekarwo. “Yang selanjutnya, akan kita lakukan sosialisasi kepada pengusaha se-Kabupaten Malag,” terangnya.
Di Kabupaten Malang terdapat kurang lebih 20 ribu pekerja dari berbagai multi sektoral yang tersebar di 1000 perusahaan. Sehingga dengan banyaknya jumlah berdirinya perusahaan di wilayah Kabupaten Malang, maka tidak semua perusahaan memberikan UMK sesuai ketetapan pemerintah. Sebab, dari sekian ribu perusahaan yang ada di kabupaten, sebagian tidak mampu menaikan UMK.
“Dan jika ada perusahaan tidak mampu dalam memberikan kenaikan UMK, lalu bila tidak mengajukan permohonan penangguan UMK, maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang (UU) ketenagakerjaan,” tegas dia.
No comments:
Post a Comment