
Kemarin, Satuan Reskoba Polres Malang Kota, menangkap seorang pemuda yang diketahui sebagai pengedar pil memabukkan di kalangan pelajar. Polisi berhasil menangkapnya setelah mengamankan salah seorang pelajar yang ketahuan mengkonsumsi pil koplo.
Pelaku diketahui bernama Adi Antoko alias Chinoz, 23 tahun. Adi diringkus petugas di rumahnya di Jalan Joyo Pranoto, Kecamatan Lowokwaru sekitar pukul 18.00. Dari penangkapannya polisi mengamankan barang bukti ribuan butir pil koplo jenis dobel L.
Rinciannya satu bungkus rokok berisi 12 tik, setiap tik berisi 10 butir pil warna putih berlogo dobel L. 15 bungkus plastik, dimana setiap plastik berisi seribu butir. Dan satu botol plastik berisi 228 butir pil koplo. Dan dua buah handphone.
"Barang bukti tersebut kami temukan di dalam rumahnya. Untuk pelajar hanya kami jadikan saksi, karena hanya mengkonsumsi. Sedangkan tersangka Adi, kami jerat dengan pasal 196, 197 dan 198 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," ungkap Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Maryono.
Ditambahkan Maryono, saat diamankan, Adi Antoko awalnya mengaku kalau dirinya hanya pemakai. Namun setelah dilakukan penyelidikan, dia mengakui juga menjual pil koplo di kalangan pelajar. Diantaranya pelajar di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Sukun serta Kecamatan Kedungkandang."Saat ini kami masih mengembangkan kasusnya untuk mencari pemasoknya. Sebab sampai saat ini pengakuan tersangka masih berubah-ubah," ujar Maryono.
No comments:
Post a Comment