Wednesday, November 19, 2014

Kota Malang Penyumbang Besar Limbah Sungai Brantas

Salah satu anak Sungai Brantas, Sungai Kedungpendaringan yang sudah tercemar limbah industri dan rumah tangga.

KEPANJEN- Pencemaran Sunga Brantas maupun Anak Sungai Brantas di Kabupaten Malang masuk dalam kategori kritis. Banyak limbah industri maupun limbah rumah tangga dibuang ke sungai terpanjang ke dua di pulau Jawa itu. 
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang Tridiyah Maistuti mengatakan, mayoritas limbah industri maupun limbah rumah tangga tersebut dibuang dari Kota Malang. Kondisi itu merupakan temuan dari BLH Kabupaten Malang.
“Limbah itu kemudian terbawa terus hingga ke Sungai Brantas yang melintas di Kabupaten Malang. Anak Sungai Brantas juga ikut tercemar,” ujarnya kepada Malang Post kemarin.
Lanjut dia, Anak Sungai Brantas itu seperti Sungai Molek, Sungai Metro dan Sungai Blobo juga ikut tercemar. Pembuangan sampah maupun limbah dari Kota Malang itu, menyebabkan penumpukan di Bendungan Sengguruh. Di tempat tersebut, tampak penumpukan sampah di beberapa titik pintu air.
Pengelola Bendungan Sengguruh dalam hal ini PT Jasa Tirta 1, kata dia, terpaksa berulang kali melakukan pembersihan secara berkala.
 “Penilaian kualitas serta kondisi air sungai dan kondisi alam sekitarnya terdapat empat poin. Semuanya terdapat standart ketentuan dan baku mutunya,” kata wanita berkacamata ini.
Empat poin itu disebutkannya yakni bilogi, kimia, tingkat kekeruhan air dan php air. Sedangkan kualitas kondisi air Sungai Brantas dan anak Sungai Brantas dikatakannya sudah dalam kategori kritis. Penilaian itu dilakukan dengan pihak-pihak berkompeten.
“Yang paling memprihatinkan adalah keberadaan sampah dari limbah rumah tangga. Kami hanya bisa memberikan himbauan supaya tidak membuang sampah ke sungai,” kata wanita berjilbab ini.
 Karena itu, dibutuhkan kesadaran tinggi masyarakat sekitar sungai supaya tidak membuang sampah sembarangan. Untuk limbah pabrik maupun limbah industri, pihaknya bisa memberikan sanksi yang tegas. Pasalnya, terdapat peraturan yang mengatur hal tersebut.  Sebagai jalan keluarnya harus segera dilakukan pembersihan Sunga Brantas maupun anak Sungai Brantas.
Pembersihan sungai itu bisa dilakukan secara swadaya masyarakat, ormas, organisasi kepemudaan hingga perusahan yang mengucurkan Corporate Social Responsibility (CSR). 
“Baru dilakukan konservasi berupa penanaman kembali tumbuhan di sekitar sungai dan juga penebaran benih ikan,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment