Thursday, November 6, 2014

Tahukah anda? Kewajiban, Hak, Larangan Penyelenggara Dan Pelaksanaan Pelayanan Publik Oleh KPP (Komisi Pelayanan Publik)

Siapakah Penyelenggara Pelayanan Publik?
Setiap institusi penyelenggara pemerintah daerah, korporasi serta lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Perda untuk melaksanakan kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

Apa Kewajiban Penyelenggara?
1. Menyusun dan menetapkan standart pelayanan
2. Menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standart pelayanan.
3. Menetapkan pelaksana yang kompeten
4. Menyediakan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan publik
5. Memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai asas, tujuan dan standart
6. Berpartisipasi aktif dan memahami hak dan tanggung jawabnya

Apa Hak Penyelenggara?
1. Memberikan pelayanan tanpa dihambat pihak lain yang bukan tugasnya
2. Melakukan kerjasama dalam pelayanan
3. Memperoleh dukungan anggaran bagi penyelenggara pelayanan
4. Melakukan pembelaan terhadap pengaduan yang diterima
5. Menolak permintaan melakukan pelayanan yang bertentangan dengan hukum dan tata leksana pelayanan publik

Apa Larangan Bagi Penyelenggara?
1. Menghambat proses pelayanan kecuali yang bertentangan dengan asas dan standart pelayanan
2. Membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku den merugikan masyarakat selaku penerima layanan
3. Memberikan ijin dan membiarkan pihak lain menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan publik sehingga kerusakan dan merugikan pelayanan publik
4. Melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik

Siapakah Pelaksana Pelayanan Publik?
Pejabat, Pegawai, Petugas dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau rangkaian tindakan kegiatan pelayanan publik

Apa kewajiban Pelaksana?
1. Melakukan pelayanan sesuai dengan standart pelayanan
2. Memberikan pelayanan dengan penuh tanggung jawab, ramah dan tidak diskriminatif
3. Mempertanggung jawabkan tugasnya kepada penyelenggara
4. Membuat laporan tugas secara berkala kepada penyelenggara secara berkala
5. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat sesuai prosedur berlaku
6. Memberikan pertanggung jawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila mengundurkan diri atau melepaskan tanggung jawab tugasnya
7. Memenuhi panggilan untuk hadir atau melaksanakan perintah suatu tindakan hukum atas permintaan pejabat yang berwenang dari lembaga negara sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku

Apa Hak Pelaksana?
1. Melaksanakan pelayanan tanpa dihambat oleh pihak lain yang bukan tugasnya
2. Melakukan kegiatan pelayanan sesuai dengan penugasan dan standart pelayanan dan memperoleh istirahat di luar jam pelayanan.
3. Memperoleh tambahan pendapatan atau remunerasi atas pelayanan yang diberikan diluar jam pelayanan dan hari libur
4. Melakukan pembelaan yang disampaikan kepada penyelenggara atau atasannya terhadap pengaduan yang terkait dengannya
5. Menolak permintaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Apa Larangan Bagi Pelaksana?
1. Menghabat dan menolak pelayanan yang diberikan kecuali tidak sesuai dengan asas dan standart pelayanan publik
2. Melakukan pungutan di luar ketentuan standart pelayanan
3. Meninggalkan tugas dan kewajiban kecuali izin penyelenggara
4. Merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD
5. Membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain tanpa persetujuan penyelenggara
6. Melanggar asas penyelengaraan pelayananan publik

No comments:

Post a Comment